Hasil || Survey Kategori

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN SURVEY INDEKS PRESEPSI KORUPSI


Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas, kami mohon kiranya Bapak/Ibu bersedia untuk menjawab kuisioner di bawah ini sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kuesioner ini dimaksudkan untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. banyumas pada Tahun 2024,

Identitas Bapak/Ibu Akan Kami Rahasiakan

Atas Kesediaan Mengisi Kuesioner ini, Kami Ucapkan Terima Kasih





















DATA IDENTITAS DIRI

Latar Belakang Pendidikan
SMP/MTs
SMA/MA
Diploma
S1
S2
Lainnya
Pekerjaan
PNS
TNI
Polri
Pegawai Swasta
Wiraswasta
Lainnya
Pelayanan Yang Pernah dan Sedang Dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
Pelayanan PTSP
Pelayanan MPP
Pelayanan KUA

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya
2. Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini.
3. Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/ tarif dalam pelayanan
5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
6. Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan
7. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
8. Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana
9. Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan

SURVEY INDEKS PERSEPSI KORUPSI

10. Prosedur Pelayanan yang ditetapkan sudah memadai dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
11. Petugas Pelayanan tidak memberikan pelayanan di luar prosedur yang telah ditetapkan dengan imbalan uang/ barang
12. Tidak terdapat praktek pencaloan atau perantara yang tidak resmi
13. Petugas Pelayanan tidak diskriminatif
14. Tidak terdapat pungutan liar di dalam pelayanan
15. Petugas Pelayanan tidak meminta atau menuntut imbalan uang / barang terkait pelayanan yang diberikan
16. Petugas Pelayanan tidak memberi kode atau isyarat terkait imbalan uang / barang atas pelayanan yang diberikan
17. Petugas Pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan
18. Produk/ Jasa layanan yang diterima sesuai dengan daftar produk/ jasa layanan yang tersedia / diminta
19. Hanya diisi khusus Pelayanan atas Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan, Petugas Pelayanan tidak diskriminatif dalam penanganan pengaduan